Tata Tertib Santri

PENGANTAR

Segala Puji bagi Allah yang telah menjadikan perintah, larangan, aturan aturanNya sebagai sarana pendidikan. Komitmen terhadap perintah, larangan dan aturan Syari’ah Islam bagian dari ketaqwaan kepada Allah dan keshalehan yang mengantarkan terealisasikannya masalah dan terjauhkan dari madharat serta keteraturan dalam kehidupan.

Dalam rangka tercapainya tujuan pendidikan di PPTQ Miftahul Khoir terasa perlu diterbitkan tatib yang mengacu kepada Al-Qur’an Dan Sunnah dan maslahah mursalah, diharapkan santri dan santriwati dapat menaati TATIB ini berdasarkan keyakinan bahwa aturan ini bagian dari menjalankan syari’at Islam, kemudian menjadi watak, karakter dan kebiasaan peserta didik.

Poin-poin pelanggaran yang dikenakan bagi pelanggarnya bukan bertujuan untuk menyulitkan tetapi menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap segala tingkah laku, yang baik maupun yang buruk di dunia dan akherat. Maka keharusan bagi semua pihak, SELURUH santri, wali murid, atau para asatidzah untuk memahami dan melaksanakan aturan ini. Dan diharapkan aturan ini dilakukan dengan tegas, persuasif sebagai sarana pendidikan yang efektif.

Demikian semoga Allah membimbing kita mencapai kesuksesan dalam pendidikan, sehingga melahirkan putra putri Islam yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan umat dan bangsa. Sebagai teladan dalam kebaikan, ilmu dan amal.

Tasikmalaya, 7 Dzulqo’dah 1440 H / 9 Juli 2019 M,
KH. Aep Saepulloh, Al Hafizh|
Ketua Yayasan Miftahul Khoir

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
UMUM

Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Pondok adalah Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an ( PPTQ) Miftahul Khoir Tasikmalaya. Keluarga besar Pondok adalah seluruh pegawai dan santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an ( PPTQ ) Miftahul Khoir Tasikmalaya.
2. Pegawai adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh Pondok untuk membantu kelancaran proses kepengasuhan pendidikan, dan pelayanan santri di Pondok.
3. Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh pondok untuk diasuh dan dididik.
4. Ustadz/ustadzah, musyrif/musyrifah, muhafidz/muhafidzoh adalah pegawai Pondok yang diberi amanah dan tanggungjawab khusus mengasuh, mendididik, dan melayani santri dalam menunut ilmu, menghafal Al Qur’an, dan membentuk akhlak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
5. Asrama adalah bangunan tempat tinggal santri untuk sementara waktu yang terdiri dari sejumlah kamar dan diasuh oleh para musyrif dan musyrifah.
6. Masjid adalah masjid Hamzah bin Abdul Mutholib yang terletak di area ponpes miftahul khoir.
7. Pengurus OSMK (Organisasi Santri Miftahul Khoir) adalah santri yang dipilih oleh santri lain melalui mekanisme tertentu dan disahkan oleh Pondok untuk mengelola dan menjalankan seluruh aktivitas keorganisasian santri
8. Pergaulan bebas adalah pergaulan santri, baik sejenis maupun lawan jenis yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
9. Wajib adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh santri baik karena alasan syar’i maupun karena tata tertib dan peraturan yang ditetapkan oleh Pondok.
10. Dilarang adalah ketentuan yang tidak boleh dikerjakan dan yang harus ditinggalkan, baik karena alasan syar’i maupun karena tata tertib dan peraturan pondok
11. Sanksi adalah hukuman dan pemberian poin pelanggaran yang dikenakan kepada santri karena melanggar tata tertib santri atau peraturan lain yang berlaku di Pondok.
12. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada santri baik yang berwujud materi maupun non materi karena prestasi tertentu yang di diraih oleh santri baik secara individu maupun kelompok.
13. Kafarat adalah sesuatu hal yang harus dilakukan santri unuk menghapus poin pelanggaran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Remisi adalah pengurangan atau penghapusan sanksi karena prestasi dan atau alasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB II
IBADAH

PASAL 2
SHALAT

  1. Santri wajib melaksanakan shalat wajib lima waktu dengan berjamaah di masjid tepat pada waktunya.
  2. Santri wajib segera berwudhu dan pergi kemasjid ketika adzan dikumandangkan.
  3. Santri wajib sudah berada didalam masjid sebelum iqomah dikumandangkan.
  4. Santri wajib berada didalam masjid dan duduk dalam shof yang rapi ketika menunggu iqomah dikumandangkan.
  5. Santri berdzikir dan berdoa setiap selesai shalat fardhu.
  6. Santri dilarang meninggalkan tempat duduknya setiap selesai shalat fardhu tanpa udzur syar’i sebelum selesai berdzikir dan berdoa.
  7. Santri melaksanakan shalat sunah rawatib.
  8. Santri melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan berjamaah di masjid.
  9. Santri mengikuti qiyamullail sepekan sekali sesuai jadwal.
  10. Santri dianjurkan shalat dhuha
  11. Santri membaca al ma’tsurat berjamaah di masjid setiap pagi dan sore hari dengan tertib, rapi, dan khusuk.

PASAL 3
PUASA

  1. Santri wajib puasa Ramadhan
  2. Santri wajib melaksanakan puasa sunah yang ditetapkan oleh Pondok

PASAL 3
MEMBACA DAN MENGHAFAL AL QUR’AN

  1. Santri wajib memiliki Al Qur’an.
  2. Santri wajib merawat dan menyimpan Al Qur’an dengan baik
  3. Santri membaca Al Qur’an dengan kaidah tajwid yang benar dan standard.
  4. Santri dianjurkan mengkhatamkan tilawah minimal satu kali dalam satu bulan.
  5. Santri wajib hadir dalam halaqoh tahfizh.
  6. Santri dilarang meninggalkan halaqoh tahfizh sebelum selesai atau tanpa izin dari muhafizh pengampu.

BAB III
AKHLAK

PASAL 5
ADAB, SOPAN SANTUN, DAN MUAMALAH

  1. Santri wajib berakhlak mulia.
  2. Santri wajib menjauhi larangan-larangan Islam
  3. Santri wajib menghormati, bersikap sopan, santun, dan ramah terhadap seluruh pegawai Pondok beserta keluarganya dan tamu
  4. Santri wajib berbuat baik, hidup rukun, saling menghargai, dan menyayangi dengan santri lain.
  5. Santri wajib membudayakan senyum, salam, dan sapa serta bersikap ramah dalam setiap muamalah.
  6. Santri dilarang berkata kotor, mencaci-maki, menghina, menghujat, menyoraki, dan berteriak-teriak tidak sopan baik dilingkungan maupun diluar pondok.
  7. Santri dilarang melakukan pergaulan bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, telepon, chatting, atau sarana komunikasi
    yang lain atau berkirim barang atau perbuatan sejenisnya yang tidak dibenarkan oleh Pondok.
  8. Santri dilarang keras melakukan perbuatan yang mengandung unsur dan atau menjurus pada perzinaan, homoseksual, ataupun lesbian.
  9. Santri dilarang berunjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap pondok.
  10. Santri dilarang membuat agenda, album kenangan, dan sejenisnya antara putra dan putri.
  11. Santri dilarang bergurau, gaduh, maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, aula, kelas, dan majelis yang lain.
  12. Santri dilarang mengadakan pesta ulang tahun dan perayaan yang tidak Islami.
  13. Santri dilarang mengadakan pertemuan putra dan putri seperti rapat dan sejenisnya kecuali dengan didampingi ustadz/ ustadzah, musyrif/ musyrifah, atau muhafidz/ muhafidhoh.
  14. Santri dilarang memasuki tempat-tempat maksiat seperti night club dan sejenisnya.
  15. Santri dilarang menonton film yang tidak sesuai dengan syariat baik dibioskop maupun dengan sarana lain, bermain video game, game on line, play station, dan billyad dimanapun baik didalam maupun diluar pondok.

PASAL 6
PAKAIAN DAN RAMBUT

  1. Santri wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan pondok.
  2. Santri wajib berpakaian bersih, rapi, sopan, dan menutup aurat.
  3. Santriwati wajib berbusana muslimah setiap kali keluar kobong.
  4. Santriwan berpakaian jubah berpeci atau berbaju koko bersarung/bercelana diatas mata kaki berpeci setiap shalat kecuali shalat dhuha dan dhuhur atau jam sekolah
  5. Santriwati mengenakan mukena dalam setiap shalat
  6. Santriwan dilarang berpakaian bergambar dan atau bertulisan yang tidak sopan dan mengganggu ketika shalat berjamaah.
  7. Santri wajib berambut pendek dan rapi.
  8. Santri dilarang mencukur rambut dengan model punk, Mohawk, dan model sejenis yang tidak syar’i, tidak rapi, dan tidak sopan.
  9. Santriwati dilarang berambut cepak dan menyerupai laki-laki.
  10. Santri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
  11. Santri dilarang memakai jeans dan sejenisnya.
  12. Santri dilarang gundul tanpa sebab yang dibenarkan oleh Pondok.
  13. Santri dilarang memakai pakaian yang ketat.
  14. Santriwati dianjurkan memakai kaos kaki waktu keluar area putri.
  15. Santri dilarang mewarnai rambut
  16. Santri dilarang berpakaian menyerupai pakaian lawan jenis.

PASAL 7
MAKANAN DAN MINUMAN

  1. Santri makan dan minum dengan tatacara yang ditentukan oleh syariat.
  2. Santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan tempat santri makan.
  3. Santri wajib memiliki, merawat, dan menyimpan peralatan makan dan minumnya sendiri dalam keadaan bersih ditempat yang telah ditentukan secara rapi.
  4. Santri dilarang meningggalkan alat makan dan minumnya secara sembarangan.
  5. Santri dilarang makan atau minum di dalam masjid saat KBM sedang berlangsung
  6. Santri dilarang membawa makanan atau minuman yang bisa mengotori tempat seperti aula atau masjid

BAB IV
PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN

PASAL 8
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI PONDOK

  1. Santri wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dipondok.
  2. Santri hadir di aula/masjid lima menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
  3. Santri wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama proses belajar mengajar berlangsung.
  4. Santri yang tidak masuk KBM karena sakit atau udzur lain wajib menyampiakan permohonan ijin kepada musyrif/musyrifah yang bertugas.
  5. Santri dilarang meninggalkan KBM pada saat sedang berlangsung tanpa izin dari musyrif/musyrifah yang bertugas
  6. Santri wajib mewujudkan dan memelihara kebersihan, ketertiban, kerapian, dan keamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
  7. Santri dilarang bermain apapun didalam tempat KBM pada saat jam kosong maupun jam istirahat.

PASAL 9
BUKU CATATAN DAN PERALATAN PONDOK

  1. Santri wajib memiliki, merawat, menyimpan, dan bertanggungjawab atas buku mutaba’ah, buku catatan, dan alat belajar lainnya yang diperlukan
  2. Santri dilarang menggunakan buku cacatan yang bergambar dan bertulisan tidak sopan.
  3. Santri dilarang meninggalkan buku catatan dan atau alat belajar disembarang tempat.
  4. Santri dilarang menaruh dan menyimpan buku catatan dan alat belajar yang lain ruangan atau ditempat yang tidak semestinya dan wajib menyimpannya di kamarnya masing-masing.

PASAL 10
BUKU BACAAN

  1. Santri dianjurkan membaca buku, majalah, koran, atau bacaan lain yang disediakan diperpustakaan.
  2. Santri dianjurkan memiliki buku-buku penunjang pelajaran.
  3. Santri dilarang berlangganan buku, majalah, Koran, atau bacaan lain kecuali atas seizin Pondok.
  4. Santri dilarang membawa, menyimpan, memiliki, buku-buku yang bukan penunjang pelajaran
  5. Santri dilarang membaca buku bacaan dan atau melihat gambar yang tidak Islami atau mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.
  6. Santri dilarang melakukan jual beli buku, majalah, atau jenis benda apapun tanpa seizin Pondok.

PASAL 11
HALAQOH DAN PELAJARAN TAHFIZH

  1. Santri wajib mengikuti pembelajaran tahfizh sesuai dengan kelompok halaqohnya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh muhafizhnya masing-masing.
  2. Santri wajib berpakain jubah dan berkopiah atau koko bersarung/bercelana diatas mata kaki berkopiah/berpeci ketika mengikuti pembelajaran tahfizh.
  3. Santri dilarang meninggalkan halaqoh tahfizhnya sebelum waktu selesai kecuali atas ijin muhafizhnya.
  4. Santri wajib menyampaikan permohonan ijin kepada muhafizhnya apabila tidak masuk pembelajaran tahfizh.
  5. Santri wajib berusaha keras untuk mencapai atau melebihi target hafalannya secara mutqin.
  6. Santri wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pendukung tahfizh yang diadakan oleh unit ketahfizhan atau oleh halaqohnya msaing-masing.
  7. Santri wajib menempuh ujian tahfizh pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh muhafizh / muhafizhohnya.

PASAL 12
KEGIATAN KESANTRIAN

  1. Santri wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh unit kesantrian
  2. Santri wajib meminta ijin kepada kepala kesantrian atau petugas yang ditunjuk jika mengadakan kegiatan diluar pondok.
  3. Santri dilarang melihat film, menggunakan internet, mengadakan pentas, dan atau kegiatan-kegiatan sejenis tanpa sepengatahuan atau seizing dari kepala kesantrian atau petugas yang ditunjuk.
  4. Santri wajib meminta izin kepada kepala kesantrian atau petugas yang ditunjuk apabila akan mengadakan kegiatan bersama atau menjalin hubungan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk apapun.
  5. Santri wajib mematuhi rambu-rambu yang diberikan oleh musyrif/ musyrifah dalam melakukan kegiatan apapun baik didalam maupun diluar pondok.

BAB V
KEORGANISASIAN

PASAL 13
ORGANISASI SANTRI MIFTAHUL KHOIR (OSMK)

  1. Santri wajib menjadi anggota Organisasi Santri Miftahul Khoir (OSMK).
  2. Santri bersedia menjadi pengurus OSMK jika terpililih atau ditunjuk melalui mekanisme organisasi.
  3. Santri wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta segala ketentuan yang dikeluarkan oleh pengurus OSMK.
  4. Santri wajib mengikuti kegiatan yang diwajibkan oleh OSMK.
  5. Santri dilarang membuat organisasi lain kecuali seizing Pondok.

BAB V
KEBERSIHAN, KERAPIHAN, KETERTIBAN, KEAMANAN, KESEHATAN, KEKELUARGAAN, DAN KEINDAHAN (K-7)

PASAL 14
KEBERSIHAN

  1. Santri wajib menjaga kebersihan diri, lingkungan asrama, lingkungan kelas, lingkungan kamar mandi, dan lingkungan Pondok secara keseluruhan.
  2. Santri wajib segera mencuci pakaian, spreai, handuk, dan sejenisnya yang telah kotor.
  3. Santri dilarang menimbun pakaian, handuk, sprei, dan sejenisnya yang telah kotor didalam kamar atau didalam almari, atau ditempat lain dimanapun.
  4. Santri dilarang membuang sampah sembarangan dan wajib membuang ditempat yang telah disediakan.
  5. Santri wajib beralas kaki diseluruh area halaman atau lapangan pondok.
  6. Santri dilarang berkuku panjang, memakai cutex, atau bertato.

PASAL 15
KERAPIHAN

  1. Santri wajib menjaga kerapihan lingkungan asrama, ruang kelas, dan tempat-tempat lainnya.
  2. Santri wajib meletakkan dan menyimpan semua barang-barang pribadinya atau barang inventaris dengan rapi pada tempatnya.
  3. Santri wajib merapikan tempat tidurnya setelah bangun tidur atau setelah dipakai.
  4. Santri wajib berpenampilan dan berpakaian bersih dan rapi ketika mengikuti semua kegiatan yang diadakan Pondok.
  5. Santri dilarang menggantung atau menjemur pakaian dan sejenisnya, tidak pada tempatnya.
  6. Santri wajib meletakkan alas kaki baik di depan aula, masjid, dan tempat-tempat lainnya secarateratur dan rapi.

PASAL 16
KEINDAHAN

  1. Santri wajib memelihara keindahan lingkungan asrama, aula, ruang kelas, dan tempat-tempat lainnya.
  2. Santri dilarang menulis, mencoret, dan menggambar di semua dinding, ranjang, almari, pintu, jendela, meja, kursi, kamar mandi, dan sarana pondok lainnya.
  3. Santri dilarang menempel gambar atau hiasan yang tidak Islami
  4. Santri dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak keindahan lingkungan Pondok.

PASAL 17
KETERTIBAN

  1. Santri wajib melakukan seluruh kegiatan pondok dengan tertib dan rapi
  2. Santri wajib mengantri dengan tertib ketika mandi, berwudhu, dan kegiatan lain yang perlu mengantri.
  3. Santri wajib masuk dan keluar masjid dan seluruh ruang pembelajaran dengan tertib.
  4. Santri wajib memulai dan mengakhiri proses kegiatan belajar mengajar dengan tertib.
  5. Santri wajib menjalankan seluruh kewajibannya dengan tertib.

PASAL 18
KEAMANAN

  1. Santri wajib menjaga keamanan seluruh keluarga besar dan seluruh aset pondok baik dari segi material maupun immaterial.
  2. Santri dilarang melakukan kegiatan apapun yang membahayakan diri, orang lain, ataupun barang-barang yang ada disekitarnya.
  3. Santri dilarang bermain atau beraktivitas ditempat-tempat yang berbahaya baik di dalam maupun dluar pondok.
  4. Santri dilarang menghina, melecehkan, memalak, memaksa, dan mengancam santri lain dengan cara apapun dan dengan maksud apapun.
  5. Santri dilarang bercanda yang berlebihan yang dapat membahayakan santri lain baik secara fisik maupun psikis.
  6. Santri dilarang keluar dari Pondok lewat jalur atau jalan yang tidak semestinya.
  7. Santri dilarang memiliki, membawa, menyimpan, dan menggunakan senjata dan barang-barang jenis apapun yang membahayakan diri dan orang lain.
  8. Santri wajib menjaga dan menyimpan barang milik pribadinya ditempat yang aman dan secara aman.
  9. Santri dilarang memakai barang-barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
  10. Santri dilarang merebut, membuang atau menyembunyikan barang milik orang lain dengan cara apapun dan dengan maksud apapun.
  11. Santri dilarang menipu, menggelapkan, mencuri barang milik orang lain dalam jumlah sedikit ataupun banyak dan melakukan tindak kejahatan lainnya.
  12. Santri dilarang membentuk, mengikuti, dan atau menjadi anggota suatu gank, terlibat dalam perkelahian atau tawuran, dan perbuatan sewenang-wenang lannya.
  13. Santri dilarang melakukan pengrusakan atau melakukan perbuatan yang langsung atau tidak langsung mengakibatkan kerusakan barang milik pribadi, orang lain, atau pondok.
  14. Santri dilarang melakuan penyidangan gelap maupun terbuka terhadap santri lain disertai dengan segala bentuk ancaman dan atau tindak kekerasan.
  15. Santri dilarang melakukan segala bentuk kerjasama dalam kejahatan.
  16. Santri dilarang berkelahi dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun.
  17. Santri dilarang mengintip dan mengganggu kenyamanan santri yang lain.
  18. Santri dianjurkan mengadukan segala bentuk penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, kehilangan, dan hal lain yang mengancam kenyamanan, keselamatan, dan keamanan diri dan barang miliknya.

PASAL 19
KEKELUARGAAN

  1. Santri wajib saling menghargai dan tolong menolong dalam kebaikan.
  2. Santri wajib peduli dan membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit atau terkena musibah.
  3. Santri wajib memelihara dan meningkatkan tali ikatan persaudaraan diantara para santri di Pondok.
  4. Santri dilarang mengembangkan pola-pola pergaulan yang ekslusif atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan gap, ketidak rukunan, dan perpecahan antar santri.

PASAL 20
KESEHATAN

  1. Santri wajib menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.
  2. Santri wajib melapor kebagian sihiyyah atau kesehatan apabila merasa kesehatannya terganggu.
  3. Santri wajib menjaga kebersihan diri, tempat tidur, lingkungan kamar, dan lingkungan asrama agar tidak menjadi sarana tumbuh kembangnya penyakit.
  4. Santri wajib melapor kepada bagian sihiyyah atau kesehatan apabila terserang penyakit menular agar segera dilakukan tindakan preventif.
  5. Santri tetap dirawat di pondok oleh bagian sihiyyah dan kesehatan apabila terserang penyakit ringan yang masih mampu ditangani Pondok.
  6. Santri dirujuk dirawat kerumah sakit apabila sakit berat yang perlu penanganan intensif dan khusus oleh dokter dengan biaya dari orang tua.

BAB VII
KEUANGAN

PASAL 21

  1. Santri melalui orang tua atau walinya wajib membayar syahriah ( SPP ) dan keuangan lainnya tepat waktu sebagaimana ditetapkan oleh Pondok.
  2. Santri wajib menabung seluruh uang sakunya di lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Pondok.
  3. Santri dilarang menyimpan uang sakunya ditempat manapun di Pondok lebih dari Rp. 25.000,-.
  4. Santri dilarang memiliki, membawa, dan menyimpan kartu ATM selama dipondok untuk tujuan apapun.
  5. Santri dilarang mengambil uang tabungannya lebih dari Rp. 25.000,- per minggu.
  6. Santri wajib meminta persetujuan musyrif/ musyrifahnya apabila ingin mengambil uang tabungan lebih dari Rp.25.000,- per minggu untuk membeli kebutuhan tertentu

BAB VIII
ASRAMA

PASAL 22
KEASRAMAAN

  1. Santri wajib menempati kamar yang telah ditentukan oleh Pondok.
  2. Santri dilarang berpindah kamar tanpa seizin kepala kesantrian.
  3. Santri wajib melapor kepada musyrif/ musyrifah jika menerima tamu didalam kamar.
  4. Santri wajib melaksanakan tugas piket kamar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  5. Santri secara bersama-sama wajib menjaga kebersihan, ketertiban, kerapihan, kesehatan, keindahan, dan keamanan lingkungan kamar dan asrama.
  6. Santri dilarang mengadakan kegiatan di kamar tanpa seizin musyrif/musyrifah.
  7. Santri dilarang masuk kamar atau berada dikamar tanpa udzur syar’i pada saat kegiatan Pondok sedang berlangsung.
  8. Santri dilarang menggunakan peralatan listrik melebihi ketentuan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
  9. Santri dilarang menggunakan fasilitas kamar lain tanpa seijin ketua kamar yang bersangkutan atau pemilik barang yang dimaksud.

PASAL 23
TIDUR

  1. Santri tidur malam selambat-lambatnya jam 22.00 WIB.
  2. Santri wajib tidur dikamar dan ranjangnya masing-masing.
  3. Santri berdoa sebelum dan sesudah tidur.
  4. Santri wajib memakai pakaian yang aman dari kemungkinan terbukanya aurat disaat tidur.
  5. Santri wajib bangun 30 menit sebelum adzan shubuh.
  6. Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur.
  7. Santri memiliki dan memakai peralatan tidurnya sendiri pada saat tidur.

BAB IX
AKTIVITAS MCK

PASAL 24
MCK

  1. Santri wajib mandi dan gosok gigi dua kali sehari yaitu pagi dan sore.
  2. Santri wajib menghemat air pada saat melakukan aktivitas MCK.
  3. Santri wajib memiliki dan membawa peralatan mandi masing-masing.
  4. Santri wajib menggunakan kamar mandi, WC, dan tempat mencuci yang telah ditentukan pada saat melakukan aktivitas MCK.
  5. Santri wajib menjaga kebersihan dan merawat keutuhan perlengkapan yang ada dilingkungan kamar mandi.
  6. Santri dilarang membuang sampah dalam bentuk apapun dilingkungan dikamar mandi
  7. Santri dilarang membuat coretan dalam bentuk apapun di tembok lingkungan kamar mandi.
  8. Santri dilarang berbicara saat berada didalam kamar mandi kecuali karena alasan yang syar’i.
  9. Santri berangkat dan pulang dari kamar mandi dengan pakaian lengkap dan menutup aurat.

BAB X
HAK MILIK

PASAL 25
KEPEMILIKAN

  1. Santri wajib menjaga, merawat, dan menyimpan semua barang milik pribadinya di kamarnya masing-masing dengan sebaik-baiknya
  2. Santri dilarang meninggalkan atau menyimpan barang miliknya yang berupa apapun disembarang tempat atau ditempat manapun yang bukan peruntukannya.
  3. Santri dilarang memiliki kasur, bantal, dan guling lebih dari satu.
  4. Santri di larang membawa meja, kursi, dan almari sendiri tanpa seizing Pondok
  5. Santri dilarang memiliki dan menyimpan radio, MP3, MP4, MP5, HP, Ipod walkman, tape recorder, TV, laptop, gamewatch, PS, dan barang elektronik lain yang sejenis atau permainan yang tidak Islami di Pondok.
  6. Santri dilarang membawa, menyimpan, membeli, mengisap, minum dan menggunakan barang-barang terlarang berupa rokok, minuman keras, dan narkoba atau sejenisnya.
  7. Santri dilarang membeli, membawa, menyimpan, membaca segala macam bacaan yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, pacaran, dan bacaan lain yang berkonten tidak Iskami.
  8. Barang-barang yang dilarang dimiliki, dibawa, dan disimpan oleh santri apabila ketahuan atau ditemukan akan disita oleh Pondok.
  9. Jenis dan jumlah barang yang disita dilaporkan kepada direktur pondok selambat-lambatnya setiap bulan, untuk mendapatkan kebijakan perlakuan terhadap barang sitaan tersebut.

PASAL 26
PINJAM MEMINJAM

  1. Santri bertanggungjawab atas barang yang dipinjamnya.
  2. Santri wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Santri wajib mengganti barang yang dipinjamnya apabila rusak atau hilang.
  4. Santri dilarang mamakai atau mengambil hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
  5. Santri dilarang menggunakan fasilitas pondok tanpa seizin Pondok.

BAB XI
PENGHARGAAN PRESTASI DAN SANKSI PELANGGARAN

PASAL 27
PENGHARGAAN

  1. Santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
  2. Penghargaan tersebut dapat berupa :
    a. Piagam penghargaaN
    b. Nilai kepribadian A di raporT
    c. Beasiswa
    d. Hadiah atau reward lain yang tidak mengikat.
  3. Jenis prestasi dan bentuk penghargaan ditentukan oleh Pondok.
  4. Penghargaan diusulkan oleh semua Unit terkait kepada Direktur Pondok.

PASAL 28
KLASIFIKASI KATEGORI PELANGGARAN DAN JENIS HUKUMAN

  1. Santri yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi yang berupa hukuman sesuai bobot pelanggarannya.
  2. Kategori pelanggran dan jenis hukuman diklasifikasikan menurut bobot pelanggarannya dibagi menjadi tiga tingkat yaitu tingkat ringan, tingkat sedang, dan tingkat berat.
  3. Pelanggaran Tingkat Ringan bentuk hukumannya dapat berupa salah satu atau beberapa diantara berikut ini :
    a. Beristighfar sebanyak 70 kali
    b. Diberikan teguran atau peringatan langsung.
    c. Menulis mufrodat
    d. Menghafal ayat Al Qur’an atau Hadits yang ditentukan.
    e. Merangkum buku.
    f. Membangunkan santri sebelum shubuh selama sepekan.
    g. Menyapu tempat yang ditentukan.
    h. Mengepel tempat-tempat yang ditentukan
    i. Meminta nasihat dan tanda tangan kepada asatidzah
    j. Menulis ayat Al Qur’an atau Hadits tertentU
    k. Membaca Al Qur’an dengan jumlah, waktu, dan tempat yang ditentukan
    l. Merapikan sandal dimesjid dan asrama selama sepekan
    m. Shalat di shaf pertama selama sepekan
    n. Apabila hukuman yang diberikan tidak dijalankan maka akan mendapat tambahan hukuman dan poin pelanggaran
  4. Pelanggaran tingkat sedang bentuk hukumannya dapat berupa salah satu atau beberapa diantara berikut ini :
    a. Beristighfar sebanyak 100 kali
    b. Membuat dan membaca surat pernyataan dihadapan santri
    c. Membuang sampah
    d. Membersihkan kamar madi / WC
    e. Dilarang keluar dari pondok selama 1 bulan
    f. Meminta tanda tangan dan nasehat kepada seluruh pimpinan pondok, wali kamar, dan wali kelas
    g. Mentasmi’kan ayat-ayat Al Qur’an atau hadits yang ditentukan
    h. Rambutnya dicukur gundul
    i. Diumumkan didepan umum
    j. Membangunkan santri lain sebelum subuh selama dua pekan
    k. Shalat fardhu dishaf pertama selama dua pekan
    l. Merapikan sandal di masjid dan asrama selama 2 pekan
    m. Orang tua atau wali dipanggil
    n. Apabila hukuman yang diberikan tidak dijalankan maka akan mendapat tambahan hukuman dan poin pelanggaran
  5. Pelanggaran tingkat berat bentuk hukumannya dapat berupa salah satu atau beberapa diantara berikut ini :
    a. Beristighfar sebanyak 100 kali
    b. Diumumkan didepan umum
    c. Shalat di shaf petama selama satu bulan
    d. Membangunkan santri lain sebelum shubuh selama satu bulan
    e. Merapikan sandal dimasjid dan asrama selama satu bulan
    f. Diskorsing
    g. Membuat dan menandatangani Surat Peringatan Terakhir ( SPT )
    h. Dikembalikan kepada orang tua
  6. Pelanggaran yang sama apabila dilakukan lebih dari 3 kali meningkat menjadi katagori pelanggaran tingkat diatasnya.
  7. Santri yang ketahuan melakukan pelanggaran akan mendapatkan kartu pelanggaran, mendapatkan hukuman, dan mendapatkan skor pelanggaran.
  8. Santri yang diduga melakukan pelanggaran atas informasi dari pihak lain akan menjalani sidang tabayyun terlebih dahulu sebelum diputuskan melanggar tata tertib atau tidaknya.
  9. Sidang tabayyun dilakukan oleh kepala kesantrian dan atau musyrif / musyrifah bagian Indhibat Pondok.
  10. Perkara yang disidangkan dicatat dalam berita acara penyidangan ( BAP ) yang ditandatangani oleh petugas penyidang dan santri yang bersangkutan.
  11. Salinan BAP ditembuskan kepada :direktur pondok, sekretaris pondok,kepala sekolah, Guru BK, Wali Kelas, dan Orang Tua santri yang bersangkutan.

PASAL 29
SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB

  1. Setiap santri yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib akan diberi sanksi berupa pemberian skor pelanggaran sesuai dengan bobot pelanggarannya.
  2. Skor diberikan setiap kali santri melakukan pelanggaran tata tertib pondok.
  3. Skor pelanggaran dihitung dan diberlakukan selama menjadi Santri Pondok.
  4. Akumulasi skor pelanggaran maksimal 100 dan hanya berlaku selama satu tahun pelajaran atau tingkat kelas.
  5. Santri yang telah mencapai skor pelanggaran 75 atau lebih akan dikonferensikasuskan.
  6. Skor pelanggaran diberikan oleh petugas yang ditunjuk oleh Pondok pada saat menemukan pelanggaran dengan memberikan kartu bukti pelanggaran.

BAB XII
PROSES PEMBINAAN DAN PEMBERIAN SANKSI

PASAL 30

  1. Santri yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pembinaan dari Pondok.
  2. Pembinaan yang berujung pada pemberian hukuman dan skor pelanggaran dilakukan dengan proses dan prosedur :
    a. Pembinaan Reguler – Berjenjang atau
    b. Pembinaan Khusus- Kasuistik

PASAL 31
PROSES PEMBINAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
REGULER – BETAHAP

Bagi santri yang melakukan pelanggaran biasa dan masih biasa ditolerir dari segi syar’i, segi akhlak , dan kemaslahatan akan dibina melalui tahap-tahap proses sebagai berikut :

  1. Diberi peringatan lisan.
  2. Diberi peringatan tertulis.
  3. Membuat Surat Pernyataan Pelanggaran dan membacakan didapan umum.
  4. Di skorsing tidak ikut KBM dan kegiatan Pondok yang lain.
  5. Di konferensi kasuskan
  6. Orang tua santri yang bersangkutan dipanggil dan diskorsing pulang selama satu minggu.
  7. Menandatangani Surat Peringatan Terakhir ( SPT ).
  8. Dikembalikan kepada orang tua.

PASAL 32
PROSES PEMBINAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
KHUSUS – KASUISTIK

  1. Bagi santri yang melakukan pelanggaran berat dan atau sudah tidak bisa ditolerir lagi dari segi syar’i, segi akhlak, dan segi kemaslahatan akan dibina secara khusus dan diberi sanksi khusus tanpa melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam pasal 31 diatas.
  2. Proses pembinaan dan pemberian sanksi tersebut dimungkinkan dapat berupa :
    a. Langsung dikonferensikasuskan, atau
    b. Langsung diskors, atau
    c. Langsung di SPT, atau
    d. Langsung dikembalikan kepada orang tua.
  3. Keputusan terhadap pilihan pembinaan dan sanksi khusus-kasuistik diatas dibicarakan melalui rapat pimpinan Pondok.
  4. Proses pembinaan dan pemberian sanksi khusus-kasuistik ini akan langsung di sampaikan kepada orang tua santri.

PASAL 33
REMISI SANKSI PELANGGARAN

  1. Jika santri tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama satu bulan penuh maka yang bersangkutan akan mendapatkan remisi sebesar 25% dari skor total pelanggaran yang didapat
  2. Jika santri memperoleh juara dalam sebuah kejuaraan maka yang bersangkutan akan memperoleh remisi sebesar :
    a. 15 % untuk kejuaraan tingkat sekolah
    b. 25 % untuk kejuaraan tingkat kabupaten
    c. 50 % untuk kejuaraan tingkat provinsi
    d. 100 % untuk kejuaraan tingkat nasional
  3. Remisi diberikan oleh pimpinan atas usulan dari kepala unit

PASAL 34
NILAI KEPRIBADIAN

  1. Jumlah skor pelanggaran yang didapatkan santri merupakan landasan penilaian terhadap kepribadian kepada santri.
  2. Nilai kepribadian ditulis dalam buku raport santri tiap semester.
  3. Santri dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai B dalam aspek kerajinan, kerapihan, dan kelakuan.
  4. Tabel skor penilaian kepribadian santri ditetapkan sebagai berikut :
    Jumlah Skor Pelanggaran Keterangan Nilai
    0–15 Sangat Baik A
    16–40 Baik B
    41-75 Cukup C
    76–90 Kurang D
    91–100 Buruk E

PASAL 35
PEMBERI SANKSI HUKUMAN

  1. Yang berhak memberi sanksi berupa hukuman adalah :
    a. Personal tertentu yang ditunjuk oleh Pondok.
    b. Pengurus OSMK yang ditunjuk.
  2. Pengurus OSMK yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran ringan dengan seizin Pondok.
  3. Pemberian sanksi kategori pelanggaran sedang dilakukan oleh musyrif/ musyrifah berdasarkan ijtihad dengan memperhatikan klasifikasi hukuman diatas.
  4. Ketetapan usulan sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui konferensi kasus yang dihadiri oleh perwakilan dari unit kesantrian, unit ketahfidzan, dan unit sekolah, yang dipimpin oleh kepala kesantrian.
  5. Hasil keputusan dari konferensi kasus dilaporkan kepada direktur pondok.
  6. Keputusan pemberian Surat Peringatan Terakhir ( SPT ) , skorsing atau dikembalikan kepada orang tua diambil oleh Direktur Pondok atas dasar usulan dari hasil keputusan konferensi kasus.

BAB XIII
ATURAN PERALIHAN

PASAL 36
MASA BERLAKU

  1. Tata tertib ini mulai belaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Tata tertib ini akan dievaluasi minimal satu tahun sekali sejak tanggal ditetapkan.
  3. Dengan berlakunya tata tertib ini, maka tata tertib sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37
PENUTUP

  1. Tata tertib ini menjadi acuan dasar pembinaan santri di PPTQ Miftahul Khoir Tasikmalaya.
  2. Tata tertib ini menjadi acuan dasar peraturan santri di PPTQ Miftahul Khoir Tasikmalaya.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan di: Tasikmalaya
Tanggal: 9 Juli 2019
Ketua Unit Ketahfizhan

(TTD)
Nurhanipah, S.Pd.I.

TIDAK ADA KESUKSESAN TANPA KEDISIPLINAN
TIDAK ADA KESIPILINAN TANPA ADANYA KETELADANAN

Pengasuh PPTQ Miftahul Khoir